Sumpah di Tengah Perubahan: Desa Tampo Resmi Miliki Anggota BPD PAW Baru 2018–2026

Sumpah di Tengah Perubahan: Desa Tampo Resmi Miliki Anggota BPD PAW Baru 2018–2026

Cluring – Babinsa Tampo, Serka I Putu Merta, menghadiri pengambilan sumpah dan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tampo Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk periode 2018–2026, Selasa 2 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi dan dihadiri pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kecamatan.

Acara resmi tersebut digelar untuk melantik satu anggota BPD yang menggantikan posisi anggota sebelumnya yang berhenti di tengah masa jabatan. Prosesi dimulai dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu pihak kecamatan.

Selain Babinsa Tampo Serka I Putu Merta, acara juga dihadiri Kepala Desa Tampo beserta perangkat, BPD aktif, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan Babinkamtibmas. Kehadiran unsur TNI disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pelantikan anggota BPD dinilai penting untuk memastikan fungsi kontrol dan legislasi desa tetap berjalan. Dengan struktur BPD yang kembali lengkap, pemerintah desa dapat secara optimal menjalankan program pembangunan serta menampung aspirasi masyarakat.

Serka I Putu Merta menegaskan dukungannya terhadap penguatan pemerintahan desa. “Kami berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja profesional demi kemajuan Desa Tampo,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Tampo pada pagi hari dan diikuti seluruh tamu undangan dengan tertib. Prosesi pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan pemberian ucapan selamat.

Acara berlangsung khidmat dan berjalan tanpa hambatan. Usai pelantikan, dilakukan sesi ramah tamah antara pemerintah desa, BPD, serta unsur keamanan untuk memastikan sinergi program desa tetap terjaga.

Pemerintah desa berharap anggota BPD yang baru dapat memperkuat koordinasi antara lembaga desa dan masyarakat. Kehadirannya dinilai menjadi momentum penyegaran struktur kelembagaan desa hingga masa jabatan berakhir pada 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *